“Pemerintah berencana membatasi harga paling rendah kartu perdana guna menekan churn rate dan penyalahgunaan jasa telekomunikasi. Dalam draf revisi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi diusulkan harga minimal kartu perdana Rp100.000”.
Info selengkapnya klik disini atau disini