Bagi anda yang memiliki masalah dengan seseorang, selesaikan dengan bijaksana, jangan mengirim SMS yang berisi ancaman atau menakut-nakuti karena anda bisa dipidanakan. Setidaknya itulah yang dialami oleh seorang notaris, hanya gara-gara SMS, maksud hati hendak mengigatkan via SMS, namun konten yang terkandung dianggap tidak pantas. Cek beritanya di TKP…
Gara-Gara SMS, Notaris Dijerat UU ITE
July 10th, 2013 by Yudi Silo Wardono Leave a reply »
Advertisement